Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:
- Raudhatul Athfal (RA);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
- Madrasah Aliyah (MA).
Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah:
- Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
- Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
- Koordinator Sarana dan Prasarana;
- Koordinator Kesiswaan; dan
- Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madra